PENGUMUMAN
Nomor: Peng/WKI/STMIK.BB/240718.01
Tentang :
PERPANJANGAN MASA PENGUMPULAN
BERKAS LAPORAN KERJA PRAKTIK DAN TUGAS AKHIR
PERIODE GENAP 2023/2024
Mengacu pada Surat Keputusan Wakil Ketua I Bidang Akademik STMIK Bandung Bali Bali Nomor: 2401/KA/SK/STMIK.BB.03/VII/2023 tentang Penetapan Kalender Akademik Tahun Akademik 2023/2024 berserta hasil rapat Wakil Ketua I Bidang Akademik dengan Ketua Program Studi. Dengan ini dapat diinformasikan sebagai berikut:
- Masa pengumpulan berkas laporan Kerja Praktik dan Tugas Akhir diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2024.
- Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan poin 1 (satu) maka dinyatakan tidak lulus mata kuliah Kerja Praktik atau Tugas Akhir pada semester berjalan dan mengulang menempuh mata kuliah tersebut pada semester berikutnya.
Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badung, 18 Juli 2024
Wakil Ketua I Bidang Akademik
STMIK Bandung Bali
TTD.
I Putu Gd Sukenada Andisana, S.Kom., M.T
NIK. 102.11.013
Tembusan :
- Ketua STMIK Bandung Bali
- Para Ketua Program Studi
- Biro Administrasi Akademik
- Biro Administrasi Keuangan