PENGUMUMAN
Nomor : WKI/P/STMIK.BB.03/231019.01
Tentang:
PERUBAHAN RENCANA STUDI (PRS) PERIODE GANJIL 2023/2024
Mengacu pada Kalender Akademik tahun 2023/2024, bahwa proses Perubahan Rencana Studi (PRS) dilaksanakan mulai tanggal 20 s/d 25 Oktober 2023 melalui aplikasi SIMAK. Bagi mahasiswa yang terdapat kesalahan dalam pengambilan matakuliah atau kelas perkuliahan dihimbau agar segera melakukan perbaikan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi KRS yang telah tervalidasi, mahasiswa wajib meminta unvalid KRS kepada Pembimbing Akademik (PA)
- Draft KRS baru yang telah disusun wajib dikonsultasikan kembali dengan Pembimbing Akademik (PA)
- Proses validasi KRS akan dilaksanakan secara serentak setelah masa Perubahan Rencana Studi (PRS) berakhir.
- Untuk menghindari kesalahan pelaporan data KRS pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), diharapkan mahasiswa melakukan penyusunan KRS dengan benar dan sesuai prosedur.
Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badung, 19 Oktober 2023
Wakil Ketua I Bidang Akademik
STMIK Bandung Bali
TTD
I Putu Gd Sukenada Andisana, S.Kom., M.T
NIK. 102.11.013
Tembusan :
- Ketua STMIK Bandung Bali
- Para Ketua Program Studi
- Biro Administrasi Akademik
- Biro Administrasi Keuangan