PENGUMUMAN
Nomor : 2401/P/STMIK.BB.03/III/2023
Tentang :
PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS) SUSULAN
Berkenaan dengan kendala dalam melakukan Registrasi dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) yang dihadapi oleh mahasiswa. Dengan ini di umumkan sebagai berikut :
- Mahasiswa yang belum melakukan Registrasi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023, diberikan perpanjangan waktu sampai dengan 31 Maret 2023.
- Mahasiswa yang tidak melakukan KRS dari batas waktu yang ditentukan, maka dianggap sebagai Mahasiswa Non Aktif.
- Apabila terdapat kendala pembayaran biaya pendidikan, agar segera menghubungi Biro Administrasi Keuangan (BAU).
- Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Denpasar, 24 Maret 2023
Wakil Ketua I Bidang Akademik
STMIK Bandung Bali
TTD
I Putu Gd Sukenada Andisana, S.Kom., M.T
NIK. 102.11.013
Download Pengumuman
Link Pengisian KRS Prodi Teknik Informatika
Link Pengisian KRS Prodi Sistem Informasi