PENGUMUMAN
Nomor: Peng/WKI/STMIK.BB/241223.01
Tentang :
PELAKSANAAN WAKTU PENGAJUAN SIDANG / UJIAN KERJA PRAKTIK, SEMINAR TUGAS AKHIR DAN TUGAS AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Mengacu pada Surat Keputusan Wakil Ketua I Bidang Akdemik STMIK Bandug Bali Nomor SK/WKI/STMIK.BB/240709.01 tentang Kalender Akademik STMIK Bandung Bali Tahun Akademik 2024/2025 berserta hasil rapat Wakil Ketua I Bidang Akademik dengan Ketua Program Studi. Dengan ini dapat diinformasikan sebagai berikut:
- Batas akhir pendaftaran sidang/ujian, masa revisi laporan dan pengumpulan berkas Kerja Praktik, Seminar Tugas Akhir dan Tugas Akhir diperpanjang sampai dengan :
Komponen | Kerja Praktik | Seminar Tugas Akhir |
Tugas Akhir |
Batas Akhir Pendaftaran Ujian / Sidang | 4 Januari 2025 | ||
Batas Akhir Masa Perbaikan Hasil Ujian / Sidang | 18 Januari 2025 | 24 Januari 2025 | 18 Januari 2025 |
Batas Akhir Pengumpulan Berkas Laporan Hasil Ujian / Sidang | 24 Januari 2025 |
- Khusus Pendaftaran Ujian Kerja Praktik dilaksanakan melalui Program Studi masing-masing dengan mengumpulkan Nilai Pembimbing Lapangan tempat Kerja Praktik.
- Apabila mahasiswa tidak mengumpulkan berkas / melaksanakan proses revisi laporan hingga batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan tidak lulus pada mata kuliah Kerja Praktik/Seminar Tugas Akhir/Tugas Akhir pada semester berjalan dan mengulang menempuh mata kuliah tersebut pada semester berikutnya.
Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badung, 23 Desember 2024
Wakil Ketua I Bidang Akademik
STMIK Bandung Bali
TTD.
I Putu Gd Sukenada Andisana, S.Kom., M.T
NIK. 102.11.013