PENGUMUMAN
Nomor : 1501/P/STMIK.BB.03/III/2023
Tentang :
PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI
Sesuai Surat Instruksi Gubernur Bali Nomor: 2331 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Kepada seluruh Dosen dan Mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan secara luring/offline yang jatuh pada hari Kamis, diwajibkan untuk mengenakan Busana Adat Bali dalam pelaksanaan proses belajar dan mengajar. Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Denpasar, 15 Maret 2023
Wakil Ketua I Bidang Akademik
STMIK Bandung Bali
TTD
I Putu Gd Sukenada Andisana, S.Kom., M.T
NIK. 102.11.013