PENGUMUMAN
Nomor : Peng/Ket/STMIK.BB/250826.01
Tentang :
PELAKSANAAN REGISTRASI, PENGISIAN KRS DAN PELAKSANAAN PERKULIAHAN MAHASISWA REGULER PAGI DAN SORE SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Berdasarkan pada Surat Keputusan Wakil Ketua I Bidang Akademik STMIK Bandung Bali Nomor: SK/WKI/STMIK.BB/250626.01 tentang Kalender Akademik STMIK Bandung Bali Tahun Akademik 2025/2026, Dengan ini diinformasikan bahwa:
- Masa Registrasi dan Pembayaran Biaya Perkuliahan untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 26 September 2025 sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
- Besaran tagihan biaya perkuliahan dapat dilihat melalui Aplikasi Sistem Informasi Akademik (SIMAK, simak.stmikbandungbali.ac.id). Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BNI kantor cabang terdekat, ATM, Mobile Banking atau Internet Banking dengan nomor rekening 1000628460 a/n Yayasan STMIK Bandung Bali.
- Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya perkuliahan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka status mahasiswa dinyatakan menjadi sebagai non aktif.
- Pelayanan administrasi cuti kuliah dilaksanakan mulai tanggal 15 s/d 19 September 2025.
- Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran biaya kuliah, wajib melakukan konsultasi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dengan Dosen Pembimbing Akademik serta melakukan Pengisian KRS melalui Aplikasi SIMAK. Bimbingan Akademik dan Pengisian KRS dilaksanakan mulai tanggal 22 s/d 26 September 2025 melalui Aplikasi SIMAK.
- Masa Perubahan Rencana Studi (PRS) dilaksanakan mulai tanggal 13 s/d 17 Oktober 2025 melalui Aplikasi SIMAK.
- Perkuliahan semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 6 Oktober 2025.
- Kalender Akademik dapat diakses melalui laman : stmikbandungbali.ac.id/kalender-akademik/
Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Denpasar, 26 Agustus 2025
Ketua
STMIK Bandung Bali
TTD.
Ni Nyoman Emang Smrti, S.Kom, M.T
NIP. 197302212005012001


